Tugas & Fungsi

Profil

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

A. Fungsi

KTKI mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan.

B. Tugas

a. Memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;

b. Melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan

c. Membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.