Profil
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
A. Fungsi
KTKI mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan.
B. Tugas
a. Memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;
b. Melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
c. Membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.