Frequently Asked Questions:
- BAGAIMANA CARA MELAKUKAN REGISTRASI E-STR BARU?
- KENAPA SAYA TIDAK DAPAT MENGAKSES APLIKASI e-STR?
- MENGAPA SAYA TIDAK BISA LOGIN KE APLIKASI?
- MENGAPA SAYA TIDAK MENDAPATKAN PEMBERITAHUAN PIN?
- BAGAIMANA JIKA SAYA LUPA PIN?
- KENAPA DATA SAYA TIDAK DITEMUKAN DIVERIFIKASI DATA KEMENRISTEKDIKTI?
- MENGAPA SAYA TIDAK DAPAT MENGUNGGAH/ MENYIMPAN DATA?
- BAGAIMANA JIKA ORGANISASI PROFESI SAYA BELUM MELAKSANAKAN UJI KOMPETENSI?
- BAGAIMANA SAYA MEMPEROLEH SURAT SUMPAH PROFESI DAN SURAT PERNYATAAN PATUH PADA ETIKA PROFESI?
- BERAPA LAMA WAKTU UNTUK VALIDASI?
Q. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN REGISTRASI E-STR BARU?
Anda dapat melihat video tutorial pada web https://ktki.kemkes.go.id/
Q. KENAPA SAYA TIDAK DAPAT MENGAKSES APLIKASI e-STR?
- Pastikan Anda mengakses aplikasi menggunakan Personal Computer (PC) bukan ponsel.
- Pastikan koneksi jaringan internet Anda dalam kondisi stabil.
- Gunakan aplikasi browser yang lain, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, Safari.
- Hapus riwayat pencarian pada browser Anda dan coba akses kembali.
Q. MENGAPA SAYA TIDAK BISA LOGIN KE APLIKASI?
Jika Anda belum memiliki PIN, pilih tombol “Belum Punya Punya PIN” terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Jika Anda sudah memiliki PIN pastikan email, PIN, dan Captcha yang Saudara masukkan benar.
Q. MENGAPA SAYA TIDAK MENDAPATKAN PEMBERITAHUAN PIN?
a. Cek pesan masuk dan spam pada email Anda.
b. Klik tombol “lupa PIN” untuk mengetahui PIN Anda.
Q. BAGAIMANA JIKA SAYA LUPA PIN?
Klik Tombol “lupa PIN” dan ikuti langkah selanjutnya. Data yang Anda masukkan harus benar maka PIN akan muncul pada laman tersebut dan akan dikirimkan ke email Anda.
Q. KENAPA DATA SAYA TIDAK DITEMUKAN DIVERIFIKASI DATA KEMENRISTEKDIKTI?
- Pastikan Institusi Pendidikan Anda terdata di PDDikti, silakan cek ke pddikti.kemdikbud.go.id
- Bagi lulusan diatas tahun 2013 Kemenristekdikti menjamin bahwa data Institusi Pendidikan yang terakreditasi tercantum dalam data PDDikti.
- Segera hubungi operator Institusi Pendidikan Anda guna memperbaiki/ melengkapi/ memperbarui data yang valid.
Q. MENGAPA SAYA TIDAK DAPAT MENGUNGGAH/ MENYIMPAN DATA?
Pastikan dokumen yang Anda unggah sesuai dengan ketentuan (format dan ukuran maksimal).
Q. BAGAIMANA JIKA ORGANISASI PROFESI SAYA BELUM MELAKSANAKAN UJI KOMPETENSI?
- Isikan informasi data ijazah Anda.
- Koordinasi dengan organisasi profesi untuk mengetahui kebijakan terkait dengan uji kompetensi.
Q. BAGAIMANA SAYA MEMPEROLEH SURAT SUMPAH PROFESI DAN SURAT PERNYATAAN PATUH PADA ETIKA PROFESI?
Anda dapat berkoordinasi dengan organisasi profesi masing-masing.
Q. BERAPA LAMA WAKTU UNTUK VALIDASI?
SOP 7-14 hari kerja untuk data lengkap dan valid, tidak dihitung masa pengajuan data.