Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

A. Tugas

Sekretariat  KTKI  mempunyai  tugas  memberikan  dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan KTKI. 

B. Fungsi 

  1. Penyusunan rencana,  program,  kegiatan,  dan  anggaran KTKI dan Sekretariat KTKI;
  2. Pelaksanaan  fasilitasi  di  bidang  registrasi  Tenaga Kesehatan;
  3. Pelaksanaan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan Tenaga Kesehatan, praktik Tenaga Kesehatan, kompetensi Tenaga Kesehatan, dan kompetensi kerja Tenaga Kesehatan;
  4. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan perundang- undangan;
  5. Pelaksanaan  fasilitasi  administrasi  pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan; 
  6. Fasilitasi penegakan disiplin Tenaga Kesehatan; 
  7. Pemberian bantuan hukum;
  8. Penyiapan bahan pertimbangan pendirian  atau penutupan insitusi pendidikan Tenaga Kesehatan;
  9. Pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat;
  10. Pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
  11. Pengelolaan sumber daya manusia;
  12. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan KTKI dan sekretariat KTKI; dan
  13. Pelaksanaan  urusan  administrasi  KTKI dan sekretariat KTKI.