Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
A. Tugas
Sekretariat KTKI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan KTKI.
B. Fungsi
- Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran KTKI dan Sekretariat KTKI;
- Pelaksanaan fasilitasi di bidang registrasi Tenaga Kesehatan;
- Pelaksanaan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan Tenaga Kesehatan, praktik Tenaga Kesehatan, kompetensi Tenaga Kesehatan, dan kompetensi kerja Tenaga Kesehatan;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan perundang- undangan;
- Pelaksanaan fasilitasi administrasi pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan;
- Fasilitasi penegakan disiplin Tenaga Kesehatan;
- Pemberian bantuan hukum;
- Penyiapan bahan pertimbangan pendirian atau penutupan insitusi pendidikan Tenaga Kesehatan;
- Pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat;
- Pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
- Pengelolaan sumber daya manusia;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan KTKI dan sekretariat KTKI; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi KTKI dan sekretariat KTKI.