Kembangkan Layanan Aplikasi Mobile e-STR, Konsil Tenaga Kesehatan Permudah Layanan STR bagi Pemohon Baru
Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan merupakan pencatatan bagi setiap tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa STR berlaku seumur hidup. Pemberian STR seumur hidup terdiri atas permohonan baru dan perpanjangan atau pembaharuan.
Saat ini permohonan STR bagi tenaga kesehatan dilakukan melalui aplikasi e-STR dan SATUSEHAT yang berbasis website. Untuk mempermudah dan mempercepat proses permohonan, maka Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mulai mengembangkan aplikasi yang berbasis mobile. “Untuk sementara pengembangan aplikasi e-STR yang berbasis mobile ini ditujukan untuk permohonan registrasi baru”, ucap Wawan selaku tim pengembang aplikasi e-STR KTKI.
Aplikasi Mobile e-STR masih dalam tahap perkembangan dan saat ini hanya dikembangkan bagi pengguna sistem operasi Android. Kehadiran aplikasi berbasis mobile ini disambut baik oleh seluruh anggota KTKI dan diharapkan banyak masukan dari para anggota KTKI untuk kesempurnaan aplikasi di masa yang akan datang.
Penulis | : | Muh. Nur Hasan Syah (Konsil Gizi) |
Fotografer | : | Anisa Novianti |