Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Hadiri Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Nasional Tahun 2023
Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Amirudin Supartono, S.Tr.Kes., MM, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Nasional Tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Rabu-Sabtu (1 - 4 November 2023).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan peran tenaga kesehatan dan diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-59 dengan mengangkat tema “Kolaborasi Dalam Mendukung Transformasi SDM Kesehatan Untuk Indonesia Maju”.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya turut menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan komunikasi kepada stakeholder terkait khususnya dengan adanya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana banyak peraturan baru di dalamnya dan perlu diketahui oleh seluruh stakeholder. Sementara itu, dalam sambutan sekaligus pembukaan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin menyampaikan bahwa transformasi kesehatan pilar ke-5 yaitu SDM Kesehatan sangat penting, khususnya dalam aspek produksi, distribusi, kualitas, dan remunerasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pada panel “Kebijakan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Undang-Undang No. 17 Tahun 2023”, Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Amirudin Supartono, turut menjadi Narasumber untuk menyampaikan materi terkait Registrasi Tenaga Kesehatan (STR Seumur Hidup).
Amirudin Supartono menjelaskan bahwa saat ini semua data-data terintegrasi, baik data-data di Konsil, Dukcapil, PD DIKTI, dan untuk kedepannya juga akan terintegrasi dengan Dinas Kesehatan maupun PTSP. Dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2023, STR disebutkan dalam pasal 260. Disebutkan bahwa STR berlaku seumur hidup dan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk pembuatan STR baru yaitu ijazah/sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. “Namun memang ada dari beberapa penyelenggara pendidikan yang belum ada Ukom sehinga sedang dirumuskan.” Amirudin Supartono menambahkan.
Setelah terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, terdapat Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK. 02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Disamping itu, terdapat Pengumuman Ketua KTKI Nomor KT.01.01/KTKI/2422/2023 Tentang Implementasi Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sebagai respon atas Surat Edaran Menteri Kesehatan.
Lebih lanjut, Amirudin Supartono menegaskan bahwa yang berhak mendapatkan STR adalah lulusan pendidikan Vokasi dan Profesi. Sedangkan, untuk lulusan akademik, perlu melanjutkan ke pendidikan Profesi untuk mendapatkan STR.
Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari ini dibalut dalam konsep pemaparan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber dan tersedia booth konsultasi terkait STR dan SIP, beasiswa dan fellowship, informasi PPPK dan Satu Sehat, peluang kerja tenaga kesehatan di luar negeri, akreditasi institusi pelatihan dan platform digital, serta jabatan fungsional kesehatan.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menjadi upaya untuk perwujudan dalam mendukung pelaksanaan Transformasi Sistem Kesehatan pilar ke-5 dan dapat menjadi wadah diskusi bagi stakeholder terkait.
Penulis | : | Anisa Novianti |
Fotografer | : | Ahmad Maulanal Hakim |