Mendukung Transformasi Tenaga Kesehatan, Konsil Gizi Lakukan Sosialisasi STR
Dalam rangka menjaga mutu Tenaga Gizi, Konsil Gizi difasilitasi oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Set KTKI) melalui tim kerja registrasi melaksanakan sosialisasi e-STR berkelanjutan pada tanggal 13 Juli 2023. Sasaran utama sosialisasi pada kegiatan ini adalah tenaga gizi yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
STR bagi Tenaga Gizi merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Konsil Gizi yang menunjukkan kompetensi tenaga gizi dalam menjalankan praktik. Gunarti Yahya, Ketua Konsil Gizi dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini ada sekitar 42.000 tenaga gizi yang memiliki STR aktif, terdiri atas Nutrisionis (99,2 %) dan Dietisien (0,8 %) , meskipun demikian masih banyak tenaga gizi yang memiliki STR dengan masa berlaku habis
Muh. Nur Hasan Syah, Anggota Konsil Gizi dan juga narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa setiap Tenaga Gizi yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib memiliki STR sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Narasumber menambahkan bahwa fokus sosialisasi kali ini terkait dengan registrasi
ulang yaitu perpanjangan STR, naik level kompetensi dan alih profesi. Dengan dukungan dari Set KTKI, proses penerbitan STR saat ini mudah, cepat dan aman sesuai dengan janji layanan (kurang dari 15 hari). Lebih lanjut, pengurusan STR dapat dilakukan melalui website www.ktki.kemkes.co.id dengan melampirkan dokumen seperti ijazah, sertfikat kompetensi/profesi, sumpah profesi dan lainnya untuk registrasi baru, sedangkan registrasi ulang melampirkan STR lama, surat rekomendasi kecukupan SKP untuk perpanjangan, sertifikat kompetensi/profesi untuk naik level dan dokumen lainnya. Informasi lebih lengkap terkait dokumen persyaratan dapat dilihat pada panduan di website.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, Anita Basuki, Wakil Ketua Konsil Gizi, dalam penutupan kegiatan menghimbau agar para tenaga gizi, nutrisionis dan juga dietisien agar senantiasa menjaga mutu kompetensi diri dengan selalu mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan berperilaku sesuai etika profesi sehingga pelayanan gizi kepada masyarakat lebih optimal.
Penulis | : | Muh. Nur Hasan Syah |
Fotografer | : | Sekretariat KTKI |