Penguatan Keterampilan Keprofesian Terkait Bantuan Hidup Dasar, Pertolongan Pertama Pada Kegawatdaruratan bagi Tenaga Kesehatan
Dalam rangka meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian para Tenaga Kesehatan, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) melaksanakan kegiatan Penguatan Keterampilan Keprofesian Tenaga Kesehatan dengan tema “Bantuan Hidup Dasar, Pertolongan Pertama Pada Kegawatdaruratan” pada 19 - 21 Juni 2024 di Auditorium Balai Pelatihan Kesehatan Batam.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kondisi disabilitas.
“Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana” tegas Wakil Ketua KTKI, Suhartati dalam sambutan sekaligus pembukaan acara.
Pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan dan/atau bencana dilakukan melalui kegiatan Bantuan Hidup Dasar (BHD) yang merupakan serangkaian upaya untuk mengembalikan fungsi pernapasan dan/atau sirkulasi darah pada seseorang yang mengalami henti nafas dan/atau henti jantung. Untuk meningkatkan wawasan, kesadaran, dan perilaku dalam menerapkan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam praktik pelayanan kesehatan, kegiatan ini dibalut dengan konsep Workshop. Selain mendapatkan materi-materi dari para Narasumber, setiap peserta ikut serta melakukan simulasi atau praktik dan presentasi praktik.
Bantuan Hidup Dasar dilakukan melalui Tindakan Resusitasi Jantung dan Paru yang terdiri atas 6 Langkah DRSCAB. “Danger (pastikan aman penolong, aman lingkungan, aman pasien), Response (Memeriksa respon pasien dengan menepuk bahu pasien atau rangsang nyeri), Shout For Help (Jika pasien tidak merespons, segera panggil bantuan dengan berteriak), Circulation (Cek napas dan nadi, atur posisi, lakukan kompresi dada), Airway (Membersihkan jalan napas dan membuka jalan napas) dan Breathing (Berikan bantuan napas)” jelas Ketua Konsil Keperawatan, Amelia dalam paparannya yang berjudul Prosedural Bantuan Hidup Dasar.
Diikuti oleh 200 orang secara luring, 5.000 orang melalui Plataran Sehat dan 599 melalui Zoom Meeting, yang terdiri atas 8 jenis Tenaga Kesehatan yaitu Teknisi Kardiovaskuler, Terapis Gigi dan Mulut, Pembimbing Kesehatan Kerja, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Apoteker, Tenaga Vokasi Farmasi, Akupunktur Terapis dan Fisioterapis.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan Tenaga Kesehatan terkait tindakan Bantuan Hidup Dasar dalam menemukan kondisi kegawatdaruratan yang terjadi pada pasien atau masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Melalui Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan yang berkualitas maka dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat.
Penulis | : | Sekretariat KTKI |
Fotografer | : | Sekretariat KTKI |