Frequently Asked Questions:

Q. MENGAPA STATUS PENGAJUAN SAYA PADA PROSES VALIDASI BERLANGSUNG LAMA/ BERMASALAH?

Untuk proses validasi dilakukan oleh tim validator dari Organisasi Profesi masing-masing. Harap menunggu dan jika Anda mendapat informasi mengenai terdapat kesalahan data harap segera lakukan perbaikan sesuai pesan dari validator yang terdapat di kolom berwana merah muda. Apabila sudah divalidasi, Anda akan mendapat kode billing untuk melakukan pembayaran PNBP.

Q. MENGAPA STATUS PENGAJUAN STR SAYA DITUNDA?

Pastikan data yang Anda masukkan benar/ pastikan kesalahan data yang disampaikan sudah diperbaiki sesuai saran validator

Q. MENGAPA DATA STR LAMA SAYA TIDAK DITEMUKAN KETIKA REGISTRASI ULANG?

Pastikan data yang Anda masukkan sama persis dengan berkas fisik STR lama seperti pada tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta 7 digit terakhir nomor STR lama. Perhatikan juga pada penulisan huruf kapital, tanda baca, dan spasi.

Q. MENGAPA SAYA TIDAK TERKONEKSI DENGAN CPD ONLINE?

Pastikan Anda sudah melakukan CPD/ PKB secara online, pastikan Persetujuan Surat Rekomendasi sudah didapatkan. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi DPW Organisasi masing-masing dalam hal pengurusan CPD/ PKB online.

Q. MENGAPA SAYA TIDAK BISA MELAKUKAN PEMBAYARAN?

Pastikan Anda sudah memasukkan nomor kode billing MPN G2 yang sesuai. Petunjuk pembayaran dapat dilihat pada https://penerimaan-negara.info/index.php.

Q. BAGAIMANA JIKA SAYA SUDAH MELAKUKAN PEMBAYARAN NAMUN STATUS TIDAK BERUBAH?

Pastikan pembayaran dilakukan di bank terdaftar, silahkan lakukan pengecekan ke bank. Jika saldo sudah terpotong silahkan menunggu transaksi sedang diproses, namun apabila belum terpotong silahkan melakukan pembayaran kembali.

Q. BAGAIMANA JIKA KODE BILLING SAYA GANDA?

Lakukan pembayaran dengan salah satu kode billing terbaru yang aktif. Jika sudah melakukan pembayaran silahkan mengirimkan kode billing lainnya yang belum dilakukan pembayaran ke email helpdesk.ktki@kemkes.go.id untuk dilakukan penghapusan kode billing.

Q. BERAPA LAMA WAKTU PENERBITAN e-STR SAYA?

SOP penerbitan e-STR adalah 14 hari kerja setelah Anda melakukan pembayaran dengan kode billing.

Q. BAGAIMANA CARA SAYA MENDAPATKAN LEGALISIR STR?

Sesuai dengan Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan dalam hal legalisasi STR belum dapat dilakukan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, legalisasi STR dapat dilakukan oleh sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan dinas Kesehatan provinsi, pengajuan legalisir dapat diajukan ke Dinas Kesehatan Provinsi.

Q. BAGAIMANA JIKA SAYA INGIN MENGUBAH DATA STR SAYA DAN INGIN MENCETAK STR KEMBALI?

Siapkan dokumen pendukung terhadap perubahan data yang diinginkan (KTP, ijazah, dll). Login ke aplikasi e-STR, pilih tombol cetak ulang STR, pilih perbaikan data dan ikuti petunjuk selanjutnya.