Frequently Asked Questions:
- BAGAIMANA JIKA STR SAYA HILANG DAN INGIN MENCETAK KEMBALI?
- BAGAIMANA JIKA STR SAYA RUSAK DAN INGIN MENCETAK KEMBALI?
- JIKA SAYA INGIN MENCETAK ULANG STR KARENA RUSAK/ HILANG/ PERUBAHAN DATA APAKAH DIKENAKAN BIAYA?
- BAGAIMANA APABILA SAYA MEMILIKI PERTANYAAN DAN KENDALA TERKAIT PENGAJUAN E-STR?
Q. BAGAIMANA JIKA STR SAYA HILANG DAN INGIN MENCETAK KEMBALI?
Siapkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, ijazah. Login ke aplikasi, pilih tombol cetak ulang STR, pilih STR hilang dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Q. BAGAIMANA JIKA STR SAYA RUSAK DAN INGIN MENCETAK KEMBALI?
Siapkan dokumen pendukung seperti foto, KTP, ijazah lalu log in ke aplikasi, pilih tombol cetak ulang STR, pilih STR rusak dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Q. JIKA SAYA INGIN MENCETAK ULANG STR KARENA RUSAK/ HILANG/ PERUBAHAN DATA APAKAH DIKENAKAN BIAYA?
Berdasarkan PP 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan yang berlaku semenjak 17 Oktober 2019, untuk cetak ulang STR dikenakan biaya Rp. 50.000 per lembar dan untuk cetak salinan STR (legalisir) dikenakan biaya Rp. 15.000 per lembar.
Q. BAGAIMANA APABILA SAYA MEMILIKI PERTANYAAN DAN KENDALA TERKAIT PENGAJUAN E-STR?
Anda dapat menghubungi information center kami di hotline chatboot Telegram (@ASTRI_STR_bot) atau melihat troubleshoot website yang kami sediakan di laman web ktki.kemkes.go.id.