Konsil Kebidanan

Tentang Konsil Kebidanan

Konsil Kebidanan merupakan salah satu dari 11 konsil yang tergabung di dalam KTKI, terdiri dari perwakilan unsur Organisasi Profesi Ikatan Bidan Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kolegium Kebidanan, Assosiasi Institusi Pendidikan, Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Tokoh Masyarakat. Konsil Kebidanan memiliki 3 (tiga) divisi, yaitu divisi Registrasi, divisi  Standarisasi, dan divisi Pembinaan Keprofesian. Untuk mendukung kinerja Konsil Kebidanan dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 86 tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan RPJMN 2020-2024, Konsil Kebidanan menjadi bagian dari agenda pembangunan Kesehatan “Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing” dalam rangka terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Pengertian sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing adalah sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter.
Dalam upaya transformasi SDM, Konsil Kebidanan berfokus pada peningkatan profesionalisme melalui peningkatan profesionalisme Bidan “Berwawasan global, menguasai informasi dan teknologi, bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship” yang difokuskan pada:
        1. Peningkatan Sistem dan Percepatan Pelaksanaan Registrasi dan Re-Registrasi Bidan secara efektif dan efisien;
        2. Penguatan Regulasi Pendidikan dan Pelayanan Kebidanan;
        3. Peningkatan Kualitas Lulusan Pendidikan Kebidanan;
        4. Pembinaan Keprofesian Tenaga Bidan.

Struktur Organisasi

Visi Konsil Kebidanan

Menjadi Penggerak Utama Terwujudnya Bidan Indonesia yang Professional, Mandiri dan Berdaya Saing

Misi Konsil Kebidanan

        1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kebidanan;
        2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kebidanan;
        3. Meningkatkan profesionalisme Bidan melalui registrasi, pembinaan, dan penegakan disiplin profesi Bidan;
        4. Memperkuat perlindungan hukum bagi Bidan (preventif dan represif) dan kesejahteraan tenaga Bidan;
        5. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas menajemen dalam mengharmonisasi, komunikasi, koordinasi program dengan pemerintah, organisasi profesi dan masyarakat.
        6. Optimalisasi pembinaan tenaga bidan dlm menjalankan praktik kebidanan yang bermutu;
        7. Penegakkan disiplin praktik tenaga Bidan;

Fungsi, Tugas dan Kewenangan Konsil Kebidanan

        1. Melakukan registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya;
        2. Melakukan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan;
        3. Menyusun Standar Nasional Pendidikan tenaga kesehatan;
        4. Menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenaga kesehatan;
        5. Dan menegakan disiplin praktik tenaga kesehatan

        Sesuai dengan fungsi dan tugasnya, Konsil Kebidanan memiliki kewenangan :
        1. Menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Bidan,
        2. Menerbitkan atau mencabut STR Bidan;
        3. Menyelidiki dan menangani masalah yg berkaitan dg pelanggaran disiplin profesi Bidan;
        4. Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Bidan; dan
        5. Memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan kebidanan

 

Berita

Pemetaan Tenaga Kesehatan

PENGANTAR Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Presiden...

Wakil Menteri Kesehatan Tekankan Pentingnya Interprofessional Collaboration dalam Pelayanan Kesehatan

Tantangan di bidang kesehatan memerlukan solusi global yang komprehensif. Melalui pendekatan multidi...

Kementerian Kesehatan & Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Gelar Workshop Penguatan Keterampilan Keprofesian Nakes

Batam, 5 - 7 Maret 2024 - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) kembali menyelenggarakan Workshop...

Kembangkan Layanan Aplikasi Mobile e-STR, Konsil Tenaga Kesehatan Permudah Layanan STR bagi Pemohon Baru

Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan merupakan pencatatan bagi setiap tenaga kesehatan deng...

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Hadiri Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Nasional Tahun 2023

Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Amirudin Supartono, S.Tr.Kes., MM, menjadi salah satu naras...

KTKI Selenggarakan Kegiatan Penguatan Kompetensi bagi 16 Jenis Tenaga Kesehatan di Wilayah Indonesia Timur

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kompetensi bagi Tenaga...

Organisasi Profesi

Ikatan Bidan Indonesia (IBI)