Konsil Keterapian Fisik

Agenda Kegiatan| Gallery Kegiatan| Berita| Pengaduan| Kontak|

PENGUMUMAN:
Dalam rangka peningkatan kompetensi, salah satu program kerja Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik bersama dengan set.KTKI adalah mengadakan pelatihan dan workshop. Pelatihan atau workshop yang direncanakan oleh Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik adalah berdasarkan kebutuhan tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat. Untuk itu kami berusaha melakukan pengumpulan data dari seluruh Tenaga Kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut di bawah ini adalah link yang perlu diisi oleh Tenaga Kesehatan untuk pengumpulan data penilaian kebutuhan pelatihan/ Training Need Assessment berbasis Standar Kompetensi bagi kelompok Tenaga Keterapian Fisik:
Training Need Assessment

         

Konsil Keterapian Fisik (KKF) merupakan salah satu dari sebelas Konsil yang tergabung di dalam Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Konsil Keterapian Fisik membawahi empat jenis tenaga kesehatan sesuai kelompoknya berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu terdiri dari Fisioterapi, Terapis Okupasi, Terapi Wicara, dan Akupunktur. Terdapat tiga divisi dalam setiap konsil yaitu: Divisi Registrasi, Divisi Standarisasi, dan Divisi Keprofesian.

Visi:
Menjadi lembaga yang independen dan profesional dan diakui internasional dalam upaya peningkatan mutu dan kompetensi keprofesian tenaga kesehatan dalam kelompok Keterapian Fisik (Fisioterapis, Terapis Okupasi, Terapis Wicara, dan Akupunktur Terapis) di Inndonesia.

Misi:
1.Melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan kelompok Keterapian Fisik (Fisioterapis, Terapis Wicara, Terapis Okupasi, dan Akupunktur Terapis) dalam upaya peningkatan kompetensi
2.Melakukan registrasi tenaga kesehatan (Fisioterapis, Terapis Wicara, Terapis Okupasi, dan Akupunktur Terapis) di Indonesia
3.Membangun jejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan dalam peningkatan kegiatan keprofesian.
4.Mengembangkan kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kolegium, organisasi profesi, dan stake holder baik nasional maupun internasional.
5.Melakukan koordinasi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Luar Negeri dan lembaga lainnya dalam upaya membangun jejaring dan kesetaraan kompetensi
6.Mengembangkan tata kelola Konsil secara good governance.

Berita

Penguatan Keterampilan Keprofesian Terkait Bantuan Hidup Dasar, Pertolongan Pertama Pada Kegawatdaruratan bagi Tenaga Kesehatan

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian para Tenaga Kesehatan, Konsil Tenag...

KTKI Selenggarakan Workshop Penguatan Keterampilan Keprofesian Tenaga Kesehatan 6-8 Mei 2024

Magelang – Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan difasilitasi oleh Sekretariat KTKI meng...

Pemetaan Tenaga Kesehatan

PENGANTAR Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Presiden...

Wakil Menteri Kesehatan Tekankan Pentingnya Interprofessional Collaboration dalam Pelayanan Kesehatan

Tantangan di bidang kesehatan memerlukan solusi global yang komprehensif. Melalui pendekatan multidi...

Kementerian Kesehatan & Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Gelar Workshop Penguatan Keterampilan Keprofesian Nakes

Batam, 5 - 7 Maret 2024 - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) kembali menyelenggarakan Workshop...

Kembangkan Layanan Aplikasi Mobile e-STR, Konsil Tenaga Kesehatan Permudah Layanan STR bagi Pemohon Baru

Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan merupakan pencatatan bagi setiap tenaga kesehatan deng...

Organisasi Profesi

Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI)
Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI)
Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI)
Perhimpunan Akupuntur Terapis Indonesia (HAKTI)