Konsil Keterapian Fisik

Agenda Kegiatan| Gallery Kegiatan| Berita| Pengaduan| Kontak|

PENGUMUMAN:
Dalam rangka peningkatan kompetensi, salah satu program kerja Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik bersama dengan set.KTKI adalah mengadakan pelatihan dan workshop. Pelatihan atau workshop yang direncanakan oleh Divisi Keprofesian Konsil Keterapian Fisik adalah berdasarkan kebutuhan tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat. Untuk itu kami berusaha melakukan pengumpulan data dari seluruh Tenaga Kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut di bawah ini adalah link yang perlu diisi oleh Tenaga Kesehatan untuk pengumpulan data penilaian kebutuhan pelatihan/ Training Need Assessment berbasis Standar Kompetensi bagi kelompok Tenaga Keterapian Fisik:
Training Need Assessment

         

Konsil Keterapian Fisik (KKF) merupakan salah satu dari sebelas Konsil yang tergabung di dalam Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Konsil Keterapian Fisik membawahi empat jenis tenaga kesehatan sesuai kelompoknya berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu terdiri dari Fisioterapi, Terapis Okupasi, Terapi Wicara, dan Akupunktur. Terdapat tiga divisi dalam setiap konsil yaitu: Divisi Registrasi, Divisi Standarisasi, dan Divisi Keprofesian.

Visi:
Menjadi lembaga yang independen dan profesional dan diakui internasional dalam upaya peningkatan mutu dan kompetensi keprofesian tenaga kesehatan dalam kelompok Keterapian Fisik (Fisioterapis, Terapis Okupasi, Terapis Wicara, dan Akupunktur Terapis) di Inndonesia.

Misi:
1.Melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan kelompok Keterapian Fisik (Fisioterapis, Terapis Wicara, Terapis Okupasi, dan Akupunktur Terapis) dalam upaya peningkatan kompetensi
2.Melakukan registrasi tenaga kesehatan (Fisioterapis, Terapis Wicara, Terapis Okupasi, dan Akupunktur Terapis) di Indonesia
3.Membangun jejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan dalam peningkatan kegiatan keprofesian.
4.Mengembangkan kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kolegium, organisasi profesi, dan stake holder baik nasional maupun internasional.
5.Melakukan koordinasi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Luar Negeri dan lembaga lainnya dalam upaya membangun jejaring dan kesetaraan kompetensi
6.Mengembangkan tata kelola Konsil secara good governance.

Berita

SOSIALISASI VOTING KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA

Hi Healthies!   Yuk, ikuti Sosialisasi Voting Kolegium Kesehatan Indonesia untuk mendukung calon ka...

PENGUMUMAN

Pengumuman jadwal wawancara Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi dan Jadwal Penya...

Open Recruitment Konsil Kesehtan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi

Hi Healthies, 🫶🏻 🗂️ Pendaftaran Seleksi terbuka calon Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegi...

PENTINGNYA PENINGKATAN KETRAMPILAN PADA NAKES DALAM PENANGANAN GANGGUAN TUMBUH KEMBANG ANAK

Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan keetrampilan Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam penanganan gang...

Pertemuan Nasional Tenaga Kesehatan Tahun 2024

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menyelenggarakan Pertemuan Nasional Tenaga Kesehatan dengan...

Penguatan Keterampilan Keprofesian Terkait Bantuan Hidup Dasar, Pertolongan Pertama Pada Kegawatdaruratan bagi Tenaga Kesehatan

Dalam rangka meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian para Tenaga Kesehatan, Konsil Tenag...

Organisasi Profesi

Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI)
Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI)
Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI)
Perhimpunan Akupuntur Terapis Indonesia (HAKTI)